Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Polair Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl di Perairan Kabupaten Bangka Selatan, karena meresahkan dan merusak lingkungan di perairan daerah itu.

"Empat unit kapal trawl ini beroperasi di Laut Tanjung Timur Pulau Dapur, Selat Bangka, Sadai, Kabupaten Bangka Selatan," kata Kepala DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dasminto saat menggelar jumpa pers, di Pangkalpinang, Kamis sore.

Ia mengatakan saat ini barang bukti berupa empat unit kapal, nakhoda dan alat tangkap ikan trawl berhasil diamankan oleh Polair Polda Kepulauan Babel.

Empat kapal yang diamankan, dua kapal bernama, yaitu Kapal Motor Mawar dan Alden, sementara dua kapal lainnya tanpa nama berkapasitas di bawah 10 grosstonnage.

"Hasil pemeriksaan kepolisian, aktivitas kapal trawl ini masih bersifat pelanggaran dan diarahkan kepada pembinaan kepada nakhoda kapal tersebut," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan Undang-Undang Kenelayanan, bahwa kapal berkapasitas di bawah 10 gronsston masih tergolong nelayan kecil atau tradisional.

"Kami akan melakukan pembinaan kepada nelayan ini, namun alat tangkap ikannya disita, karena dilarang pemerintah," katanya lagi.
Baca juga: Nelayan kedapatan gunakan mini trawl akan diproses hukum

Dia berharap dengan adanya pembinaan dan penyitaan alat tangkap trawl ini dapat menimbulkan efek jera dan nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah.

"Kami sudah menerima berkas pekara ini dari kepolisian, dan diharapkan nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan," katanya pula.

Gakkum Dit Polair Polda Babel AKP Yudi mengatakan penangkapan empat unit kapal trawl ini hasil patroli di perairan Bangka Selatan.

"Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penangkapan kapal trawl ini masih bersifat pelanggaran dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Babel," katanya pula.

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019