Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama pemerintah kabupaten se-Sulbar, Bank Sulselbar, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pertanahan Nasional Sulbar melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai komitmen bersama pada pemberantasan korupsi.

"Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam program aksi pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, khususnya Pemprov Sulbar guna menyampaikan langkah tepat dalam mewujudkan 'good governance' dan 'clean government'," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pada penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Maleo Kabupaten Mamuju, Rabu.

Baca juga: Program pencegahan korupsi Sulbar bertengger di peringkat 14 dari 34 provinsi

Penandatanganan MoU itu disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama tim Kopsurgah KPK dan Kepala Kejati Sulselbar Firdaus Dewilmar.

Penandatangan MoU serta PKS tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, Sekprov Muhammad Idris, Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat, Kepala Kanwil BPN Sulbar Izda Putera, Kepala Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Wansepta Nirwanda, para bupati dan wakil bupati se-Sulbar, Kepala BPKP serta para pimpinan OPD di daerah itu.

Gubernur menyampaikan apresiasi atas terciptanya komitmen bersama dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Sulbar serta seluruh elemen penyelenggara pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten untuk secara bersama memberantas korupsi secara terintegrasi.

Baca juga: Gubernur Sulbar ingatkan pejabat jangan korup

"Kami mengapresiasi kedatangan tim Kopsurgah KPK yang telah membuat program kegiatan penandatanganan MoU dan PKS antara pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Barat dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sulselbar dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali Baal Masdar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penandatanganan MoU tersebut sebagai bukti KPK telah bijak pada optimalisasi penerimaan daerah dari pajak.

Selain itu juga optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang ada di sebuah pemerintahan.

Ia mengatakan, KPK sangat peduli dengan hal tersebut sehingga pihaknya bekerja sama dengan BPN, Bank Sulselbar dan Ditjen Pajak yang menginginkan terciptanya suatu keterbukaan data yang transparansi.

"Bank Sulselbar bertugas menyediakan sekaligus melakukan pemasangan alat di setiap hotel, restoran dan tempat hiburan karena hal tersebut merupakan sumber penerimaan pajak bagi pembangunan daerah, termasuk penggunaan pajak bagi penggunaan air tanah," kata Alexander.

Ia juga mengatakan, korupsi di bidang penerimaan itu tidak kalah parah dibanding korupsi pengeluaran, dimana hal tersebut cenderung tidak ketahuan karena belum tercatat dalam badan pencacatan keuangan daerah atau APBD.

Pewarta: Amirullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019