Ternate (ANTARA) - Satgas Yonif 734/Satria Nusa Samudera yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggagalkan perdagangan manusia jaringan antarprovinsi di Pos III/Tetewang.

Dansatgas Yonif 734/ SNS Letkol Inf Edwin Charles dalam keterangan pers yang diterima Antara, Rabu, mengatakan, berdasarkan keterangan pemeriksaan sementara dari Kepolisian kepada media bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada human trafficking (perdagangan manusia).

Penangkapan tersebut berawal sekira pukul 21.15 Wit Danpos Kao mendapatkan laporan dari warga bernama Fatsia Jumati (47) yang melaporkan bahwa dirinya merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44 tahun) warga Desa Takawi Morotai Utara dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo Kecamatan Kao Utara

Keduanya datang ke rumahnya bermaksud untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan. Keduanya 
memberikan janji bahwa mereka akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang Rp1 juta.

Bahkan, mereka meminta nomor rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar Rp10 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan. Namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku dan curiga anaknya akan dipekerjakan sehingga Fatsia melaporkan hal tersebut ke pos satgas.

Baca juga: KPAI dorong edukasi dan literasi cegah perdagangan orang
Baca juga: Menteri Yohana ingin "tenggelamkan" mafia perdagangan orang
Baca juga: IOM awasi perdagangan orang di perbatasan Indonesia - Malaysia


Berdasarkan laporan tersebut Danpos Kao melaporkan hal tersebut ke Dansatgas Yonif 734/Sns Letkol Inf Edwin Charles. Dansatgas memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos untuk berkoordinasi dengan Polsek setempat.

Sekira pukul 23.00 WIT Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama ddua personel pos mengamankan satu unit kendaraan jenis pick up Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut dua orang yang diduga korban perdagangan orang, JW (13 tahun) dan NS (19 tahun). Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satgas III/Tetewang.

Berdasarkan pemeriksaan bahwa kedua gadis tersebut akan dibawa ke Manokwari (Papua( untuk dipekerjakan. Selanjutnya Danpos berkoordinasi dengan Polsek Kao kemudian pelaku digelandang ke Polsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sehingga membuat cukup prihatin dengan adanya kasus seperti ini mengingat berdasarkan laporan dari ibu korban bahwa antara dirinya dan pelaku tidak saling mengenal dan hanya dijanjikan sejumlah uang beruntung segera menyadari dan pelaku dapat segera ditangkap," ujarnya.

Kasus human trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah. Yang paling terburuk adalah anak-anak gadis di bawah umur tersebut dipaksa dipekerjakan di tempat-tempat hiburan malam yang menjurus prostitusi, namun hal tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian.

"Dengan adanya kasus ini kami harap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Malut agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya," ujarnya.

Karena itu, dirinya memerintahkan kepada seluruh personel Satgas yang tersebar di seluruh wilayah Malut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadirannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Malut.
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019