Medan (ANTARA) - Dua nakhoda kapal ditangkap pihak Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikarenakan mengangkut puluhan drum berisi limbah B3 di perairan laut Belawan.

Kedua nakhoda tersebut Khairul (38) dan Nurul Anwar (30) yang keduanya merupakan warga Lingkungan IV, Lorong Masjid, Bagan Deli, Kota Medan.

"Dua nakhoda kapal dan 4 ABK yang membawa drum berisi limbah sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," kata Wadir Polair Polda Sumut AKBP Untung, Senin (8/7).

Baca juga: Polda Sumut amankan tiga tersangka peristiwa kebakaran pabrik mancis

Penangkapan kapal bermuatan drum diduga berisi limbah B3 oleh petugas saat tim Patroli Sea Rider KP ATS-7006 saat menggelar patroli di perairan Belawan Kordinator 3° 48' 851" LU - 98° 43' 857" BT.

Saat itu petugas mencurigai dua kapal tanpa nama dan kemudian mengejar kapal tersebut.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat petugas berusaha menghentikan kapal tersebut," ungkapnya

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan sebanyak 28 drum berisi limbah oli bekas tanpa dilengkapi dokumen.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 102 junto 59 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Untung.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan tersangka penyelundupan daun Khat Ethiopia
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019