Seharusnya pabrik-pabrik kertas itu memanfaatkan sampah yang ada di dalam negeri saja
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menginginkan berbagai pabrik kertas di dalam negeri tidak lagi mengimpor bahan baku sampah karena Indonesia kini sedang berupaya mengurangi sampah termasuk dengan kebijakan cukai plastik.

Ridwan Hasjim dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu, Tim Kunjungan Inspeksi Komisi VII DPR RI telah menemukan kertas scrap yang diimpor oleh sebuah perusahaan yang ternyata dicampur dengan sejumlah limbah berbahaya.

Menurut Ridwan, data yang dihimpun oleh pihaknya menunjukkan bahwa pabrik kertas di Indonesia baru menyerap sampah dalam negeri tidak lebih dari 20 persen dari keseluruhan limbah sampah.

Dengan masih banyaknya sampah yang belum terserap, lanjutnya, maka hal tersebut sudah seharusnya bisa dimanfaatkan oleh berbagai pabrik kertas yang terdapat di berbagai daerah di wilayah Indonesia.

"Seharusnya pabrik-pabrik kertas itu memanfaatkan sampah yang ada di dalam negeri saja," kata Ridwan.

Ia menyatakan bahwa perusahaan kertas bisa melakukannya dengan bekerja sama dengan berbagai pemda yang di wilayahnya memiliki kawasan industri kertas.

Selanjutnya, ujar dia, perusahaan tersebut juga bisa memberikan semacam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada pemda atau masyarakat yang mengumpulkan sampah, sehingga nanti sampah kertas tersebut dibeli oleh pabrik-pabrik kertas.

Pemerintah pada saat ini juga tengah mengusulkan besaran tarif cukai kantong plastik, yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Jika itu diterapkan maka efek inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Menurut dia, kebijakan penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.

"Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik," katanya.

Menkeu mengemukakan, untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada Undang-Undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.

Ia menjelaskan bijih plastik virgin penguraiannya bisa hingga 100 tahun, sehingga dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai hanya membutuhkan 2 hingga 3 tahun dikenakan cukai lebih rendah. "Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai," ujarnya.

Baca juga: Berisi limbah, lima kontainer kertas bekas direekspor ke AS
Baca juga: AZWI desak izin industri pengimpor limbah plastik ditinjau ulang

Baca juga: Menkeu usulkan tarif cukai kantong plastik Rp200 per lembar

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019