Kasus perdagangan kulit harimau

  • Jumat, 5 Juli 2019 18:04 WIB

Petugas Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menunjukkan barang bukti kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) kepada media saat rilis kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (5/7/2019). Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka berinisial PS dengan barang bukti dua kulit dan satu kepala tengkorak Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait