Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat kepada KPK, Rabu. Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Barat pada 2019.

"Hari ini, Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Proses penyerahan itu, kata dia, merupakan bagian koordinasi KPK dengan Kejaksaan.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Alvin Suherman (seorang pengacara), dan Sendy Perico (swasta atau pihak yang berperkara).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Senin malam (1/7) juga telah menggeledah kantor Suherman, di Jakarta. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara pidana yang berjalan di PN Jakarta Barat.

Selain itu, Kejaksaan juga telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap itu.

Tiga jaksa itu, yakni Agus Winoto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK serta Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019