Pontianak (ANTARA) - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/sederajat pada hari kedua penerapan sistem zonasi  di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, diwarnai protes dari sejumlah orang tua yang akan mendaftarkan anaknya.

"Dengan adanya sistem zonasi saat PPDB tingkat SMA di tahun ini, sangat merugikan anak kami yang akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi," kata Kesya, salah seorang orang tua yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke SMA Negeri 1 Pontianak, Selasa.

Ia mengaku kecewa dengan pihak sekolah yang menolak berkas anaknya saat mau mendaftar di SMAN 1 Pontianak. "Padahal nilai anak saya termasuk kategori tinggi dan patut masuk ke sekolah tersebut, dan lokasi pemukiman kami juga tidak jauh dari sekolah tersebut," ungkapnya.

Kesya mengaku kesal dengan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB tingkat SMA/sederajat tersebut, karena tidak masuk akal dan menimbulkan kesan tebang pilih, apalagi sistem pemetaan zonasinya masih belum maksimal.

Baca juga: Sistem zonasi sekolah di Jakarta akan dilakukan penyesuaian

Hal senada juga diakui oleh salah seorang orang tua lainnya, Muliadi. "Niat untuk menyekolahkan anaknya ke SMA favorit menjadi tidak bisa karena adanya sistem zonasi tersebut, sehingga kami menjadi bingung mau menyekolahkan anak saya ke mana," ujarnya.

Sejumlah orang tua mengancam akan melakukan unjuk rasa, apabila anak-anak mereka tidak bisa masuk ke salah satu SMA Negeri yang ada di Pontianak.

"Kami akan melakukan demo apabila anak kami tidak bisa melanjutkan ke SMA Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Suprianus Herman mengatakan, penerapan sistem zonasi PPDB untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di daerah.

Baca juga: SMP 115 terapkan tiga sistem proses PPDB

"Memang dalam penerapan sistem ini, karena masih baru, banyak masyarakat yang masih belum paham sehingga menimbulkan pro dan kontra. Namun, perlu diketahui bahwa penerapan sistem ini dilakukan pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan di daerah," katanya.

Dia menjelaskan pemberlakuan sistem zonasi itu juga untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat.

"Hal ini dilakukan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dan sekolah untuk memastikan semua anak mendapat pendidikan tanpa perlakuan diskriminasi, hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah," katanya.

Untuk itu, dia mengajak para orang tua mengubah cara pandang mengenai sekolah unggulan.

Baca juga: Mendikbud sudah tegur pemda yang tak patuhi aturan PPDB

Menurut dia, sekolah unggulan itu hanya identik dengan siswa yang pintar dan berekonomi menengah ke atas, padahal sekolah negeri harus mendidik semua siswa, tanpa kecuali.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pergub Kalbar No. 27/2019 tentang PPDB jenjang SMA/SMK dan SLB negeri Tahun Ajaran 2019, pelaksanaan pada 24-26 Juni mendatang dengan cara luar jaringan dan dalam jaringan, meliputi tiga jalur pendaftaran (zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid).
 

Pewarta: Andilala
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019