Bandung (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Didiet Widiowati mengatakan bahwa oknum berinisial SR yang diduga mencabuli anak perempuan disabilitas di Kota Cimahi bukan merupakan seorang pekerja sosial.

“Seseorang bisa dikatakan sebagai Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan minimal S1/D4 jurusan pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial serta memiliki sertifikat kompetensi sebagai pekerja sosial” kata Didiet, Rabu.

Menurut dia, SR merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Widyaiswara Madya yang bekerja di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Dia mengatakan SR tidak memiliki latar belakang pendidikan untuk pekerjaan sosial (peksos) atau memiliki sertifikat sebagai pekerja sosial.

Selain itu, dia mengatakan IPSPI sebagai organisasi profesi yang mewadahi pekerja sosial di Indonesia bersama pilar-pilar pekerjaan sosial lainnya sedang memperjuangkan RUU tentang Pekerja Sosial.

Jika RUU Pekerja Sosial dapat disahkan, kata dia, masyarakat dapat lebih paham siapa yang dimaksud pekerja sosial profesional serta melindungi masyarakat dari kegiatan malpraktik yang dilakukan oleh pekerja sosial.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, menurut dia, pekerja sosial di Indonesia akan mendapatkan mandat serta legalitas sebagai pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial.

Sebelumnya, SR oknum ASN di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mengakui telah melecehkan seorang anak perempuan disabilitas.

SR diketahui diberikan tugas di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Jawa Barat untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas.
Baca juga: DPRD prihatin oknum ASN Dinsos Jabar lecehkan anak disabilitas
Baca juga: Penyandang disabilitas punya semangat untuk maju dan mandiri
Baca juga: Industri pariwisata diminta buka peluang pekerja disabilitas

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019