Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Peru Jorgei Rafael Albornoz Gamarra dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga membawa kokain ke Bali.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara di PN Denpasar, Rabu.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin pihak berwenang dengan membawa sekitar empat kilogram (kg) kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Terdakwa dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi seorang penerjemah dan juga pengacaranya menyampaikan nota pembelaan. Salah satunya dijelaskan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Namun saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan  arkotika jenis kokain.

Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.

Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi mendalami modus jaringan kokain internasional di Indonesia
Baca juga: Warga Rusia jual kokain diadili di Bali
Baca juga: BC Bali ungkap 2 kilogram kokain dari Kolombia


Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019