Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas secara cepat tarif layanan terkait Jaminan Produk Halal karena tenggat waktu pemberlakuan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal hanya sampai akhir tahun 2019.

Dalam keterangan pers badan yang diterima di Jakarta, Rabu, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pembahasan tarif layanan Jaminan Produk Halal dilakukan secara maraton karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus cepat menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

"Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal. Ini berbeda dengan PK-BLU (Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum) lainnya, misalnya di UIN/ IAIN," kata dia.

Sukoso mengatakan layanan produk halal antara lain meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, dan peningkatan kompetensi penyelia halal.

BPJPH, kata dia, siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana amanah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa lima tahun sejak undang-undang disahkan pada 17 Oktober 2014 seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019," katanya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki mengatakan lembaganya juga sedang mempersiapkan uji sahih Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.

"Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal insya Allah on the track (ada dalam jalur)," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa selaku PK-BLU, BPJPH sedang mempersiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran, draf PMK Tarif Layanan, peta jalan Jaminan Produk Halal, elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen Halal), kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan mitra strategis, serta menjalin komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini melaksanakan sertifikasi halal.

Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa rampung sebelum 17 Oktober 2019.

"Uji coba dan masa transisi penyenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami optimistis bisa mempersiapkan secara maksimal dengan SDM yang cukup dan dukungan jajaran Kemenag di daerah (Kanwil dan Kantor Kemenag) serta PTN dan PTS dan yayasan Islam di daerah," katanya.

Baca juga:
Menag sebut sertifikasi halal melalui BPJPH diterapkan bertahap
Mulai Oktober 2019 seluruh produk wajib bersertifikat halal

 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019