Pontianak (ANTARA) - Penerimaan peserta didik baru (PPDB)  dinilai rawan terjadinya praktek pungutan liar (pungli) sehingga untuk menampung keluhan tersebut pemerintah kota Singkawang akan membuka posko pengaduan saber pungli bagi masyarakat yang mengalaminya, kata Kepala Dinas Kominfo Singkawang, Ahyadi.

Apabila ada masyarakat yang dikenakan biaya di luar program pemerintah bisa menghubungi Diskominfo Singkawang agar bisa ditindaklanjuti tim saber pungli yang melibatkan Inspektorat dan penegak hukum,"  kata Kepala Dinas Kominfo Singkawang, Ahyadi, Rabu.

Posko pengaduan tersebut bertujuan agar pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) kelak lembaga-lembaga pendidikan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Singkawang.

"Karena bagaimanapun pendidikan juga merupakan hal yang paling utama dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Jangan sampai pungutan liar yang dilakukan dapat menyebabkan anak tidak melanjutkan (putus) sekolah karena ketidakmampuan orang tua siswa," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro mengatakan, bahwa PPDB merupakan kegiatan rutin sekolah setiap tahun. Hendaknya sekolah bisa mematuhi apa yang sudah menjadi aturan dan SOP yang ada.

"Dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi calon siswa baru bersama orang tuanya," katanya.

Ia berharap, jangan sampai ada calon siswa yang terlantar karena tidak adanya solusi untuk mereka bisa sekolah dalam rangka menunjang peningkatan wajib belajar 12 tahun di Singkawang.

Kepada Dinas Pendidikan yang membawahi tupoksi ini harus bisa memberikan pelayanan berupa monitoring, pengawasan dan pendampingan kepada seluruh sekolah-sekolah tersebut.

Dalam hal PPDB ini pula, pihak sekolah diingatkan untuk lebih mengutamakan siswa yang tinggal dekat lingkungan sekolah dan memperhatikan aspek mutu atau kualitas prestasi siswa tersebut.

Sementara Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Singkawang, Arfiansyah mengatakan dalam hal pengaduan masyarakat bisa mengadukan melalui Messenger Facebook Diskominfo Singkawang. "Atau bisa juga melalui laman Facebook Diskominfo Singkawang," katanya.

Namun perlu diingat, bahwa Diskominfo adalah sebagai posko pengaduan atau menampung aduan masyarakat terkait dengan Saber Pungli. "Sedangkan penanganannya akan dilakukan Inspektorat bekerja sama dengan penegak hukum," ujarnya.

Baca juga: Mendikbud minta pemda tegakkan aturan PPDB zonasi

Baca juga: Mendikbud: penataan guru tidak usah buat gelisah

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019