Putussibau, Kalbar (ANTARA) -
Sebanyak 56 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan Idul Fitri 1440 Hijriah, satu di antaranya langsung bebas dari hukuman.

"Remisi khusus I ada 55 orang dan remisi khusus II ada satu orang langsung bebas," kata Kepala Rutan Putussibau Mulyoko di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
 
Ia mengatakan pemberian remisi untuk warga binaan Rutan Putussibau itu sudah melalui prosedur dan melalui tahapan-tahapan, baik dari penilaian, pengajuan, hingga keluar surat keputusan yang berkaitan dengan pemberian remisi.
 
Ia menjelaskan napi yang bisa mendapat remisi, antara lain memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan.
 
Sebanyak 56 napi yang mendapat remisi itu, terdiri atas 14 orang mendapatkan potongan tahanan 15 hari, 35 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan enam orang mendapatkan remisi 1,5 bulan.
 
Dia mengatakan selama Bulan Suci Ramadhan hingga Idul Fitri 1440 HIjriah, warga binaan Rutan Putussibau mengikuti berbagai kegiatan kerohanian.
 
"Selama Bulan Puasa, warga binaan kami mengikuti pesantren Ramadhan, shalat berjamaah, hingga pada puncak Hari Raya Idul Fitri akan menerima remisi khusus," klata Mulyoko.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019