Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Tim F1QR Hnit 1/Jatanrasla Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengamankan seorang TKI asal Malaysia karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 220 gram di dalam sandal yang dipakai.

TKI itu diketahui bernama Usman Bin Muhammad Yusuf (39). Dia merupakan satu dari 55 TKI yang diamankan Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 24.00 WIB.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, Jumat menjelaskan, Tim F1QR unit Jatanrasla Lantamal IV dipimpin oleh Mayor Laut (T) Rudi Aminuddin mengamankan 55 TKI itu di Pantai Batu Merah.

Para TKI itu diangkut dengan tiga boat pancung asal Batam. Mereka dibawa dari Johor (Malaysia) menuju Batu Ampar, Batam.

Ketika melakukan pemeriksaan, petugas Tim F1QR/Jatanrasla Lantamal IV melihat kejanggalan pada alas sandal yang dikenakan oleh Usman.

"Petugas kami lalu memeriksa sandal milik tersangka dan kemudian bungkusan diisolasi hitam di masing-masing sandal yang dipakainya. Bungkusan berisi serbuk bening kristal diduga sabu-sabu," ujar Danlantamal saat memberikan keterangan pers di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Menurut Danlantamal IV, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Dari interogasi dilakukan, Usman mengaku sabu-sabu akan dibawa ke tempat asalnya di Aceh.

Kepada petugas Lantamal IV Usman mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut. Tapi Danlantamal IV menyatakan perlu mendalami lagi. Pihaknya menduga Usman adalah kurir narkoba.

"Kami akan mendalami lagi supaya tindakan serupa tidak terulang lagi," tegas Arsyad

Pewarta: Ogen
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019