Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menembak empat pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) dikarenakan pada saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan.

"Kita lakukan tindakan tegas terarah (tembak), karena saat akan ditangkap para tersangka melawan petugas," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Yoris mengatakan empat tersangka begal ini berinisial END (20), KKL (22), YYP (19) dan SNJ (21). Ke empat tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Dia melanjutkan untuk pelaku saat dilakukan pemeriksaan mengaku sudah melakukan pencurian denga kekerasan (begal) sepeda motor sebanyak delapan kali di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa sepeda motor, senjata api jenis FN berikut dua butir peluru serta 3 tiga bilah pedang yang digunakan untuk melakukan pembegalan," ujarnya.

Untuk modus para pelaku melakukan aksi kejahatan itu, mereka memepet korban dari arah depan belakang dan samping, kemudian mencabut kunci motor dan menendang sepeda motor korban.

Selain itu pelaku juga mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api serta pedang atau golok dan setelah itu mereka membawa lari sepeda motor milik korban.

"Kalau senjata api yang digunakan pelaku ini memang asli bukan rakitan dan kita akan melakukan pendalaman," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019