Jakarta (ANTARA), Selama Ramadhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) masih menemukan takjil atau hidangan berbuka puasa yang mengandung boraks dan formalin.

Selama Ramadhan, permintaan dan konsumsi akan pangan oleh masyarakat semakin meningkat. Tentunya, produsen melihat ini dan memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Akan tetapi, tidak sedikit produsen makanan yang mengambil jalan pintas dengan memproduksi pangan dengan bahan-bahan berbahaya atau ilegal.

Penny Lukito mengatakan, banyaknya permintaan pasar mendorong oknum penjual takjil menggunakan bahan-bahan berbahaya.

"Dengan melonjaknya permintaan pasar terhadap pangan takjil, para oknum penjual tidak segan menggunakan bahan-bahan berbahaya dan ilegal untuk memenuhinya," ungkap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.

Belum lama ini, Badan POM melalui 33 Balai Besar dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan pengawasan secara intensif ke sarana distribusi pangan, termasuk pasar dan menemukan penggunaan kedua bahan berbahaya tersebut sebesar 39,29 persen (formalin) dan 32,14 persen (boraks).

Formalin adalah cairan yang biasa digunakan sebagai desinfektan, cairan pembalsem, pengawet jaringan, dan pembasmi serangga. Jika digunakan pada makanan, akan menimbulkan keracunan pada tubuh manusia, mual, kejang, dan gangguan peredaran darah. Biasa digunakan untuk mengawetkan tahu, ikan, dan sebagainya.

Sementara boraks, merupakan garam natrium yang banyak digunakan di berbagai industri non pangan seperti industri kertas, pengawet kayu dan keramik. Banyak digunakan oleh pembuat dan penjual bakso, mi ayam, dan jenis makanan lainnya yang menimbulkan tekstur kenyal. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, dapat menyebabkan kerusakan ginjal hingga kematian.
 
“Dibandingkan tahun lalu dimana jumlahnya mencapai 5,34%, tahun ini presentase produk takjil yang tidak memenuhi syarat itu menurun,” jelasnya. "Hal ini salah satunya berkat gencarnya sosialisasi dan pembinaan Badan POM kepada para penjaja pangan siap saji, termasuk ibu-ibu rumah tangga," jelas Kepala Badan.

Selain kedua bahan tersebut, rhodamin B juga kerap ditemukan dalam produk pangan yang dijajakan kepada masyarakat. Rhodamin B merupakan zat warna sintesis berbentuk serbuk kristal, tidak berbau, berwarna merah keunguan. Jika dikonsumsi akan menimbulkan iritasi saluran pernapasan dan menyebabkan kanker.

Biasanya Rhodamin B ditemukan pada kembang gula, sirup, manisan, kerupuk, terasi, dan makanan ringan.
 
“Kami akan terus melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) guna meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, dan menjadikan masyarakat pelaku usaha serta konsumen yang cerdas dalam memilih dan menjajakan produk pangan sehat.” tegasnya

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019