Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 para pegawai negeri sipil di lingkungan pemkab.

"Dalam waktu dekat anggarannya bisa dicairkan dan didistribusikan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat Norman Nugraha, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-14 para pegawai aparatur sipil negara Pemkab Purwakarta itu mencapai Rp58 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp51 miliar untuk pembayaran tunjangan dan gaji aparatur sipil negara dan sisanya untuk THR pegawai non-aparatur sipil negara.

Menurut dia, sumber anggaran pembayaran gaji ke-14 itu anggarannya dari pemerintah pusat. Sedangkan anggaran THR untuk Tunjangan Daerah dan THR Non-ASN itu dari pemkab.

"Besarannya berbeda-beda untuk ASN, tergantung dari jabatan. Sedangkan, untuk pegawai non-ASN (PTT dan THL) besaran THR-nya Rp1,5 juta per orang," katanya.

Menurut Norman, pemberian THR bagi para pegawai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2019. 

Baca juga: Kota Kupang alokasikan Rp22 miliar dana THR
Baca juga: Bone Bolango cairkan THR Rp15,5 miliar
Baca juga: Untuk bayar THR, anggaran Rp22,6 miliar dialokasikan Pemkot Ambon

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019