Ambon (ANTARA) -
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya telah memenuhi penggilan KPK untuk klarifikasi LHKPN, setelah sebelumnya dijadwalkan Senin (13/5) tetapi karena ada tugas yang harus dijalankan maka dijadwalkan kembali pada Kamis (16/5) di kantor KPK Jakarta," katanya di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, LHKPN merupakan kebijakan pemerintah bagi seluruh pejabat negara, proses ini telah dilakukan sejak menjadi anggota dan ketua DPRD provinsi Maluku.

"Setiap tahun kita wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK, hal tersebut telah dilakukan sejak menjadi anggoat DPRD provinsi Maluku hingga saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ambon," ujarnya.

Klarifikasi yang dilakukan KPK kata Richard, berupa pemeriksaan kembali harta kekayaan terakit sertifikat tanah di Tawiri, Halong, Kayu Putih serta rumah pribadi di Jakarta.

Selain itu kendaraan pribadi maupun harta kekayaan lainnya, prinsipnya sudah terklarifikasi dengan baik dan tidak ada kendala.

"Yang jelas saya telah menyampaikan seluruh harta kekayaan dan telah diperiksa oleh tim KPK," katanya.

Sebelumnya Koordinator pemriksaan KPK, Nexio Helmus menyatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN kepada Wali Kota Ambon, tetapi karena berhalangan maka ditunda.

Tujuan klarifikasi LHKPN ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus upaya pencegahan dan pengawasan internal.

"Melalui pemeriksaan ini dapat diketahui apa yang perlu dikedepannkan dalam tata kelola pemerintahan, apakah itu ada di kepala daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah," ujarnya.

Kegiatan ini katanya, secara regular dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta yang disampaikan pejabat negara.

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019