Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1440 H sebesar Rp30 ribu per jiwa.

Penetapan zakat fitrah ini, berdasarkan hasil rapat dan musyawarah bersama yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Setda Kabupaten Bone Bolango Syarifudin Uloli dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kemenag Bonebol, Banzas, Qadhi Suwawa, tokoh agama, pemangku adat dan pegawai syar’i, OPD, serta perwakilan Camat, di ruang rapat Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat.

"Penetapan zakat fitrah sebesar Rp30 ribu/jiwa ini didasarkan pada harga bahan makanan pokok, terutama beras yang terjual di masyarakat saat ini, serta hasil kesepakatan bersama peserta musyawarah," kata Syarifudin Uloli.

Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya atau tahun 2018. Artinya besarannya tetap sama, yakni sebesar Rp30 ribu.

"Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan harga kebutuhan makanan pokok berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 1 sha’, dengan harga kisaran Rp9.000 per kilogram,"  ungkapnya.

Syarifudin menjelaskan, sesuai aturan dan ketentuan bahwa besaran zakat fitrah itu sebanyak 1 sha’ atau 3,5 liter beras. Makanya zakat fitrah jika dirupiahkan itu harus menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah mengharapkan kepada masyarakat terutama masyarakat muslim untuk bisa memenuhi apa yang menjadi kewajiban dari setiap muslim. Salah satunya mengeluarkan dan membayar zakat fitrah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bonebol tersebut.

Sementara itu, Qadhi Suwawa wilayah kerja Kabupaten Bone Bolango, KH. Helmi Podungge menegaskan, bahwa mengeluarkan dan membayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib.

"Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam selama masih memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat fitrah maka wajib untuk mengeluarkan zakat, sebab tujuan zakat fitrah adalah agar kita bisa dekat dengan Allah SWT. Karena saat mengeluarkan zakat fitrah itu, tujuannya untuk mensucikan diri kita, "ujar Qadhi Suwawa Helmi Podungge yang belum lama ini dikukuhkan oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bone Bolango, Moh. Iryanto Datau menambahkan, hasil keputusan dan penetapan besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H, nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) Bupati Bone Bolango tentang besaran zakat fitrah di Kabupaten Bone Bolango.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019