Ambon (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Selasa, mengklarifikasi harta sembilan penyelenggara negara di Maluku selama tiga hari.

Antara yang melakukan pemantauan di kantor Gubernur Maluku, mencatat, penyelenggara negara di jajaran Pemprov Maluku yang dimintai keterangan pada 14 Mei 2019 adalah Sekda setempat, Hamin Bin Thahir dan Kadis Pendidikan, Mohammad Saleh Thio.

Klarifikasi dilakukan dua staf KPK berlangsung di ruangan rapat lantai II kantor Gubernur Maluku.

Sedangkan, sesuai jadwal yang diterbitkan KPK pada 14 Mei 2019 yang dimintai keterangan juga adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekkot Ambon, Anthony Gustaf Latuheru.

Namun, Wali Kota Ambon berhalangan hadir dan hanya Sekkot yang tiba di kantor Gubernur Maluku pada pukul 14.00 WIT, selanjutnya menuju lantai VI kantor tersebut.

Jadwal klarifikasi pada 15 Mei 2019 adalah Kadis Pendidikan kota Ambon, Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Maluku, Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD kota Ambon, Jacky Talahatu dan Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu.

Pada 16 Mei 2019 klarifikasi dilakukan terhadap Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya mengemukakan, klarifikasi ini berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam rangka upaya penegakkan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, maka KPK akan mengklarifikasi para penyelenggara negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan hartanya. Hal itu karena LHKPN merupakan wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas.

Dia mengatakan, sesuai pasal 5 angka 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum - selama - setelah menjabat.

"Jadi KPK akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di wilayah selain provinsi Maluku agar terwujud penyelenggara negara yang bebas dari praktik KKN," ujar Febri.

Sebagai informasi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se- Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 rata-rata tergolong rendah yaitu 51 persen.

Pemprov Maluku tingkat kepatuhan 21 persen, Pemkot Ambon 96,57 persen, Pemkot Tual 78,16 persen, Kabupaten Buru 64,68 persen, Kabupaten Buru Selatan 71,50 persen, Kabupaten Kepulauan Aru 31,03 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 49,06 persen, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 3,03 persen, Kabupaten Maluku Tengah 90,72 persen, Kabupaten Maluku Tenggara 66,11 persen, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 38,46 persen dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 2,11 persen.

"Tidak hanya kepatuhan eksekutif yang masih rendah. Tingkat kepatuhan legislatif di provinsi Maluku juga masih rendah yakni 67 persen," kata Febri.

Rinciannya, DPRD provinsi Maluku 41,86 persen, DPRD kota Ambon maupun Tual masing - masing 100 persen, DPRD Kabupaten Buru 79,17 persen, DPRD Kabupaten Buru Selatan 70 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru 20 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 0 persen, DPRD Kabupaten MBD 82,35 persen, DPRD Kabupaten Maluku Tengah 70,73 persen, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 92 persen, DPRD Kabupaten SBB 96,67 persen dan Kabupaten SBT 48 persen.

Dia menyatakan, terhadap kepatuhan tersebut, KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam Peraturan KPK No.7 tahun 2016.

"KPK memberikan kemudahan pengisian LHKPN melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harga para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement," ujar Febri.

Caranya, masyarakat bisa memasukkan nama penyelenggara negara, tahun lapor dan lembaganya. Selanjutnya pilih menu kirim informasi harta. Masyarakat akan diminta mengisi informasi harta penyelenggara negara yang ingin dilaporkan beserta lampiran buktinya.

"Secara intensif, KPK akan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentang pelaporan harta kekayaannya. Ini penting supaya integritas penyelenggara negara teruji dan masyarakat bisa ikut mengawasi," tandas Febri.

Baca juga: KPK periksa harta kekayaan sembilan pejabat di Maluku
Baca juga: KPK: kepatuhan LHKPN 27 instansi mencapai 100 persen




 

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019