Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat mengamankan gula pasir ilegal atau tanpa dokumen yang sah dari Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno di Sambas, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua unit kendaraan roda empat di tempat yang berbeda karena membawa gula  dari Malaysia tanpa dokumen yang sah.

"Dua unit kendaraan, masing-masing pikap dan minibus, yang kedapatan membawa gula asal Malaysia, " ujar Prayitno.

Ia menjelaskan bahwa pikap membawa 30 karung gula pasir dengan kemasan 50 kilogram per karung, sedangkan minibus membawa 33 karung gula pasir dengan kemasan yang sama, 50 kilogram per karung.

Menurut dia, dari penangkapan yang ada berhasil diamankan dua pelaku berinisial BH warga Kecamatan Galing dan AL warga Kecamatan Tebas.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pikap Daihatsu Grand max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi KB-8672-PA mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," terang Paryitno.

Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tepatnya pada pukul 08.30 WIB petugas menemukan mobil tersebut sedang melintas dari arah Sajingan menuju ke Galing.

Mobil pikap tersebut diberhentikan terdapat sopir dan satu penumpang berinisial BH.

Ketika diperiksa, ditemukan gula pasir putih yang bertuliskan CSR C1 Gula Tebu Bertapis sejumlah 30 karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram per karung yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, terhadap pemilik berinisial BH berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka AL, kata Kasat Reskrim, juga kedapatan membawa gula dari Sajingan menuju Sambas.

"Gula yang dibawa berasal dari Jagoi untuk dibawa ke Sambas. Atas perbuatan tersangka, kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen," katanya.

Pewarta: Dedi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019