Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan tidak dimiliki oleh kepolisian saja, namun juga dimiliki oleh lembaga lain.

"Sesuai dengan putusan MK sebelumnya, kewenangan penyidikan instansi lain bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan, namun tetap harus diatur dalam undang-undang khusus," ujar Yunus di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Yunus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh OJK dalam sidang lanjutan uji UU OJK terkait dengan aturan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Meskipun lembaga lain seperti OJK memiliki kewenangan penyidikan, Yunus mengatakan hal tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan OJK.

"Karena kewenangan tersebut sudah diatur di dalam KUHAP, bahwa setiap kasus harus dilaporkan pada koordinator pengawasan di kepolisian," ujar Yunus.

Selain itu, setiap kasus harus memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian serta kasus dapat dihentikan jika ada alasan yang kuat, tambah Yunus.

Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.

Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019