Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perambahan hutan kawasan produksi tanpa izin di Jorong Patibubur Kecamatan Sungai Beremas.

"Saat ini ketiganya sudah kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Inspektur Satu Polisi Defrizal, di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan, ketiga orang tersangka itu adalah SS (53) warga Rokan Hulu, Provinsi Riau, RS (42) warga Air Bangis Sungai Beremas dan IK (30) warga Jambak Pasaman Barat.

Dari tangan tersangka Polres Pasaman Barat mengamankan satu unit alat berat eksavator dan bukti lainnya.

Menurutnya tersangka melanggar pasal 17 ayat 2 huruf a dan b juncto pasal 92 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.

Tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Ia menjelaskan, kasus perambahan hutan produksi ini terungkap berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019