Tangerang (ANTARA) - Perusahaan di Kota Tangerang belum sepenuhnya mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-Tk) sebagai perlindungan sosial dalam bekerja.

Kepala kantor BPJS wilayah Batuceper Ferry Yuniawan di Tangerang, Rabu (13/3) mengatakan, berbagai kasus yang ditemukan masih terbilang cukup banyak terutama di lini usaha kecil dan menengah.

"Ada yang punya karyawan 50 orang, ternyata yang didaftarkan hanya 25 orang. Ada juga yang masih menunggak. Negara hadir melalui program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial," ujarnya.

Wakil Wali Kota H. Sachrudin pun mengimbau para pengusaha untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan. "Saya harapkan perusahaan yang ada di Kota Tangerang ikuti aturan main dalam menyejahterakan karyawannya melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: BPJS-TK Serang rangkul Kejari mampu meminimilisir tunggakan iuran

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, dimana BPJS ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan 4 program yaitu, jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP).

Rakhmansyah selaku Kepala Disnaker Kota Tangerang menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para pengusaha mau mendaftarkan para pekerja ke dalam BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kami mengundang kepala kantor BPJS wilayah Cikokol, Cimone dan batuceper untuk menyosialisasikan berbagai manfaat jika bergabung kedalam BPJS. Sekaligus meminta data perusahaan mana saja yang masih tidak mengikuti aturan main yang berlaku," katanya.

Selanjutnya, jika masih ada perusahaan yang membandel, maka pihaknya akan lanjutkan data tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten khususnya bidang pengawasan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan lapor sesuai upah

Pewarta: Ridwan Chaidir
Editor: Aris Budiman
Copyright © ANTARA 2019