Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami pemilik akun-akun media sosial yang menyebarkan video orasi aktivis HAM Robertus Robet (47) dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.

"Secara teknis sudah dilakukan Dit Siber, akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah diprofiling. Kalau sudah jelas baru nanti disampaikan kalau ada pelanggaran pidana," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan ahli informasi dan transaksi ekonomi serta ahli hukum pidana akan diundang untuk dimintai keterangan.

Jika penyebaran video orasi masuk konstruksi hukum, maka penyidik akan menindak seperti kasus penyebar berita hoaks.

"Secara profesional penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoaks lainnya saat tersangka RS, tujuh kontainer, tiga emak-emak, proses berlaku secara setara," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara untuk tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, Robertus Robet, belum akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.

Untuk penyempurnaan berkas perkara, penyidik akan memanggil peserta aksi Kamisan yang hadir dan terlibat langsung saat orasi dilakukan sebagai saksi.

Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3) dini hari karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Polisi panggil peserta aksi Kamisan

Baca juga: Moeldoko: Kebebasan berekspresi jangan singgung psikologi prajurit

Baca juga: Polisi: Kebebasan berpendapat ada batasnya

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019