Kasus Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengamat hukum dan ham yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai, tindakan aparat yang mengamankan aktivis hukum Robertus Robert, dapat menjadi ancaman atas kebebasan sipil.

"Kasus Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI sekaligus salah satu pengamat dalam tim advokasi, Muhammad Isnur, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Robert diamankan oleh aparat dan disangkakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP, dengan dugaan menghina penguasa atau badan hukum di muka umum dalam orasi aksi damai Kamisan pada 28 Februari.

"Robert tidak menyebarkan informasi apa pun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya," jelas Isnur.

Tim Advokasi menilai refleksi tersebut hanya berupa komentar atas kajian akademis atas suatu kebijakan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. 

Berdasarkan hal-hal tersebut tim advokasi menyatakan bahwa pengamanan Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi.

"Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan," tambah Isnur.

Adapun sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menjadi anggota tim advokasi adalah; KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Ajar, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, dan Jurnal Perempuan.

Baca juga: Polda Metro bantah tangkap aktivis IMM
Baca juga: Mahfud : polisi harus transparan alasan penangkapan aktivis

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019