Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 14 penyelenggara negara di Jambi pada 4 - 6 Maret 2019. 

"Untuk menjaga integritas para penyelenggara negara di Jambi, mulai 4-6 Maret 2019, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Pemeriksaan itu, lanjut Febri, dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang 30 Tahun 2002 pada KPK. 

Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan penyelenggara negara. 

"Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi," ucap Febri. 

Ia menyatakan para penyelenggara negara yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK. 

"Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini," tuturnya.

Adapun pemeriksaan LHKPN terhadap 14 penyelenggara negara itu akan dilakukan di kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Jambi.

Berikut jadwal pemeriksaan LHKPN tersebut. 

4 Maret 2019 mulai pukul 13.00 WIB
1. Bupati Kerinci Adirozal
2. Bupati Batang Hari Syahirsah 
3. Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri 

5 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB
1. Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno
2. Wakil Bupati Batang Hari Sofia Joesoef 
3. Bupati Bungo Mashuri 
4. Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial
5. Bupati Muaro Jambi Masnah
6. Bupati Merangin Al Haris

6 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB
1. Bupati Tebo Sukandar
2. Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri
3. Mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh
4. Wali Kota Jambi Syarif Fasha 
5. Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.

Melalui proses pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN itu, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara negara. 

"Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada itikad baik dari para penyelenggara negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," kata Febri.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019