Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Dua saksi itu, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, Subeno.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) terkait kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Kurniawan --wakil ketua DPR-- sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. 

Diduga Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang sebagai korporasi sebelumnya. 

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad, yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019