Kupang (ANTARA News) - Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir pada 2 Februari 2019, kecuali Kabupaten Ende baru pada 7 Februari.

Kepala Sub Bagian Teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Olapaon, Rabu mengakui, masa jabatan komisioner pada semua kabupaten/kota di NTT akan berakhir, tetapi proses menuju pelantikan komisioner baru sedang berjalan.

Menurut dia, saat ini sedang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon komisioner baru untuk kabupaten/kota oleh KPU RI di Kupang yang dimulai sejak 27 Januari.

Dia mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan tahap pertama dilakukan 19 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu, dan akan dilanjutkan dengan dua daerah lain.

Ke-19 kabupaten/kota itu adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Manggarai, Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, Lembata dan Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.

Selain itu, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Maumere, Ngada dan Kabupaten Nagekeo serta Rote Ndao.

"Tinggal Kabupaten Sumba Barat dan Sabu Raijua yang belum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," kata Agus Olapaon menambahkan.

Dia berharap, paling lambat awal Februari, sebagian daerah sudah bisa ada komisioner baru.

Mengenai komisioner KPU NTT, dia mengatakan belum ada jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

"Kita tunggu saja, semuanya akan selesai sebelum Pemilu," kata Ulbadus Gogi.

Baca juga: DPRD desak KPU RI tuntaskan seleksi komisioner KPU NTT

Baca juga: DPRD segera bertemu KPU RI bahas komisioner KPU NTT

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019