Sumenep (ANTARA News) - Kepala Kantor Energi Sumber Daya dan Meneral (ESDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Moh. Fadillah, menyerahkan diri kepada Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kelistrikan daerah terpencil dan penyulingan air laut senilai Rp3 miliar tahun anggaran 2006. Salah seorang anggota Tim Penyidik Kejati Jatim, Edy Rasuli Candra, Selasa malam mengatakan, tersangka menyerahkan diri melalui kejaksaan negeri setempat setelah sebelumnya menerima surat perintah penangkapan melalui kuasa hukumnya yang ada di Surabaya. "Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep," kata Candra yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumenep ini. Candra enggan menjelaskan lebih banyak soal kasus yang menimpa tersangka, namun selama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemkab Sumenep sudah ada tiga orang sebelumnya yang dilakukan penangkapan paksa, yakni Kepala BPKKD Ahmad Masuni, Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Syari`ah (BPRS) Bhakti Sumekar Moh Toha dan Dirut Abd Syukur. Semunya dititipkan di Rutan setempat Sementara, kuasa hukum Moh. Fadillah, Krisna Budi mengakui jika kliennya menyerahkan diri Selasa malam setelah menerima surat perintah penangkapan dari jaksa. "Sebagai warga negara yang baik, maka klien saya menyerahkan diri dan saat ini ada di Rutan Sumenep," katanya. Sebagai kuasa hukum, kata dia, akan melakukan upaya hukum selama dibenarkan oleh KUHAP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007