Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan kompensasi bagi korban bom Surabaya yang terjadi pada 13 Mei 2018 sebagai uang pengganti biaya pengobatan.

"Ini kan sudah jadi tugas LPSK, sudah semestinya mereka dapat kompensasi," ujar salah satu anggota LPSK, Utomo saat sidang terdakwa bom Surabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Utomo yang menjadi saksi pada persidangan itu mengatakan terdapat 17 korban bom Surabaya yang ditangani LPSK untuk mendapatkan kompensasi. Pada sidang itu, empat saksi korban yang hadir menyerahkan rincian biaya pengobatan kepada hakim untuk mengajukan kompensasi.

"Empat korban bom Gereja Santa Maria Tak Bercela, Surabaya, sudah hadir saat ini sebagai saksi. Mereka juga sudah kita bantu untuk merinci pengeluaran mereka untuk pengobatan," ujar Utomo.

Tidak hanya itu, Utomo menjelaskan kepada hakim bahwa 17 korban bom Surabaya yang terjadi pada dua tempat, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela dan Polrestabes Surabaya, telah menyusun rincian pengajuan kompensasi.

Sebanyak empat orang saksi, yaitu Silvia, Mega, Desmond, dan Gabriella menghadiri sidang terdakwa bom Surabaya. Para korban itu telah memberikan kesaksian kepada majelis hakim tentang kejadian bom yang menewaskan enam umat gereja tersebut. 
Baca juga: Korban bom di Surabaya rayakan Natal dengan damai
Baca juga: Pemerintah fokus rehabilitasi anak pelaku teror

Pewarta: Taufik Ridwan dan Yoseph Krishna Tirto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019