Saksi terdiri dari keluarga korban, orang-orang yang mendiami rumah, pedagang di sekitar rumah dan tetangga
Jakarta (ANTARA News) - Tim khusus bentukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memeriksa 11 saksi terkait ancaman bom di kediaman Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan enam saksi untuk dugaan teror di rumah Ketua KPK Agus Raharjo.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Kamis.

“(Untuk ancaman teror di kediaman Laode) ada saksi 11 orang diperiksa dari keluarga korban, orang yang tinggal di situ, ada saksi yang jualan depan rumah korban, dan tetangga samping kanan kiri,” sebut Kombes Pol Argo.

Beberapa saksi, menurut Kombes Pol Argo, mengaku mereka mendengar bunyi gelas pecah, dan suara motor yang melintas.

Sementara untuk teror bom di kediaman Agus, penyidik meminta keterangan dari saksi yang melihat tas diduga bom tersangkut di pagar rumah petinggi KPK itu.

“Ada saksi penjual bubur di sana yang kita tanya, memang dia melihat ada orang datang ke tempat penjual bubur itu,” kata Kombes Pol Argo.

Ia menyebut, dari keterangan saksi, penyidik mengetahui ada seseorang yang sempat menanyakan rumah ketua RT dan kediaman Agus ke penjual bubur tersebut.

Dua botol kaca berisi bahan bakar dan sumbu dilempar ke arah kediaman Laode di Jalan Kalibata Selatan No.42C, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan Rabu dini hari.

Satu botol kaca yang dilempar pecah dan tidak meledak. Botol kaca kedua tidak meledak, dan tidak pecah.

Di lokasi terpisah, sebuah tas menggantung di kediaman Ketua KPK Agus Raharjo di Perumahan Graha Indah, Jatiasih, Bekasi pada Rabu pagi.

Namun, polisi menduga tas yang diduga bom itu berisi pipa-pipa tanpa unsur peledak.

Dari dua kejadian itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diperoleh dari dua lokasi tersebut. 

Baca juga: Polisi tingkatkan patroli di kediaman petinggi KPK

(T. KR-GNT/

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019