Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan kewenangan mengeluarkan Sertifikasi Halal kepada Majelis Ulama Indonesia untuk sementara sampai lembaga negara urusan sertifikat kehalalan itu siap melaksanakan tugas dan fungsinya.

"BPJPH menyerahkan kewenangan Sertifikasi Halal kepada MUI sampai siap menjalankan tugas dan fungsinya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, BPJPH memastikan penyerahan kewenangan itu melalui keterangan tertulis yang ditujukan kepada IHW dengan nomor surat 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018. Surat itu diterima IHW pada 31 Desember 2018.

"Surat tersebut menerangkan BPJPH hingga saat ini belum dapat menerima permohonan Sertifikasi Halal," kata dia.

Adapun keterangan tertulis itu merupakan jawaban BPJPH setelah IHW berulang kali mendesak lewat surat agar segera ada kepastian lembaga yang bisa mengeluarkan Sertifikasi Halal seiring kegamangan dunia usaha yang "kebingungan" mengajukan uji kehalalan produk.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH mengatur pada Oktober 2019 semua produk sudah bersertifikat. Waktu tersisa sekitar 10 bulan tapi auditor halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak kunjung dilahirkan BPJPH.

Auditor halal dan LPH seharusnya saat ini sudah dibentuk oleh BPJPH. Tetapi dengan keadaan itu, Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH memungkinkan MUI tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan Sertifikasi Halal dan perpanjangannya sampai BPJPH dapat melakukan fungsinya dengan baik.

Dari sisa waktu jika berlarut, Lukman mengatakan tidak akan cukup untuk memproses sertifikat dengan potensi produk yang besar. Jumlah produk yang membutuhkan Sertifikasi Halal sekitar 3,6 juta buah. Sementara produk yang baru disertifikasi halal (bukan oleh BPJPH) baru 30 ribu. Artinya, terdapat 3,57 juta produk belum memiliki Sertifikasi Halal.

Ikhsan mengatakan jawaban BPJPH atas surat IHW sangat ditunggu bukan hanya karena penting dan substansial tapi juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha domestik dan asing soal Sertifikasi Halal.

Dia mengatakan lewat surat BPJPH juga terdapat jawaban mengenai besaran tarif Sertifikasi Halal. "BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif karena sampai saat ini ketentuannya masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019