Manokwari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan tujuh rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang sudah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat bisa disahkan hingga akhir tahun 2018.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat Robert Hammar, di Manokwari, Selasa, mengatakan, saat ini tujuh raperdasus tersebut sudah memasuki tahap pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).

"Saat ini Ketua MRP sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Mungkin dalam waktu dekat kami sudah bisa mendengar jawaban dari MRP," kata Robert.

Sebelumnya, ia pun sudah mengkonsultasikan tujuh raperdasus tersebut kepada Kemendagri. Ia berharap proses pertimbangan dan persetujuan MRP tidak memakan waktu lama.

"Berkas mendukung raperdasus ini sudah lengkap, termasuk naskah akademiknya semua sudah ada. Mudah-mudahan MRP bisa segera memberi persetujuan," katanya lagi.

Ia optimistis, DPR sudah bisa mengesahkan tujuh regulasi daerah tersebut, terutama Raperdasus Pembagian Dana Otonomi Khusus dan Raperdasus Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

"Untuk dua raperdasus ini tidak bisa menunggu sampai Januari 2019. Kalau memang seluruhnya sudah siap, sebaiknya disahkan sekalian," ujarnya lagi.

Pemprov Papua Barat pada tahun 2018 menyerahkan sejumlah raperdasus, tujuh di antaranya diakomodir Badan Pembuat Peraturan Daerah DPR Papua Barat.

Selain dana bagi hasil migas dan pembagian dana Otsus, lima Raperdasus lain yang menjadi prioritas pemprov yakni Raperdasus tentang Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, Raperdasus Perumahan Layak Huni bagi Masyarakat Papua, Raperdasus Pembangunan Berkelanjutan, Raperdasus Wilayah Adat serta Raperdasus tentang Pengusaha Asli Papua.

Ia berharap MRP segera memberikan persetujuan dan menyerahkan kembali kepada DPR. Sebelum disahkan, pihaknya bersama DPR akan kembali berkonsultasi ke Kemendagri.

"Setelah mendapat persetujuan MRP, akan dibawa ke Jakarta untuk dikonsultasikan di Kemendagri. Kalau Jakarta sudah beres baru bisa disahkan pada sidang paripurna DPR," katanya pula.

Baca juga: Papua Barat sediakan anggaran pemekaran provinsi baru

Baca juga: Menteri Agama apresiasi kerukunan beragama Papua Barat

Baca juga: BPS: 82,03 persen kampung di Papua Barat masuk kategori tertinggal

Baca juga: Ratusan guru di Wondama-Papua Barat belum bersertifikat

Pewarta: Toyiban
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018