(Antara)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP, KPU dan Polres Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu. APK tersebut ditertibkan karena tidak berizin, serta melanggar zona yang telah ditentukan undang-undang dan peraturan kpu tentang kampanye.