Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) periode.2014-2018 Wempi Wetipo berharap penggantinya mau berkorban demi memajukan cabang olahraga olahraga itu.

"Itulah kondisi yang dihadapi PB POBSI. Karena itu, jika ingin memajukan biliar, orang-orang yang mau mengurus POBSI harus yang benar-benar punya hati dan mau berkorban," kata Wempi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Potensi cabang olahraga biliar, menurut Wempi, masih besar untuk meraih prestasi pada berbagai kejuaraan. Tapi, Wempi mengakui program pembinaan belum berjalan karena terkendala pendanaan dan berbagai persoalan lainnya.

"Pendanaan adalah masalah krusial yang selama ini menjadi ganjalan bagi PB POBSI untuk mendongkrak prestasi. Dukungan bantuan anggaran dari pemerintah juga belum sesuai harapan. Makanya, POBSI butuh figur yang mau berkorban," kata Wempi membahkan.

Sesuai dengan rencana, Musyawarah Nasional (Munas) 2018 digelar di Conference Hall INews Jakarta,16-18 Desember. Melalui agenda empat tahunan ini, komunitas biliar nasional akan memilih Ketua Umum PB POBSI masa bakti 2018-2022.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas POBSI Ferdinand Risamasu mengatakan persiapan berjalan sesuai dengan rencana dan pendaftaran calon dibuka mulai 10 Desember dan ditutup dua hari berikutnya.

"Kami sudah siap bekerja untuk menjaring dan menyaring para bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 yang akan maju dalam Munas 2018 nanti. Semua proses sedang berjalan," katanya

"Para bakal calon Ketua Umum bisa mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan di Hotel Paragon Wahid Hasyim Jakarta," kata Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan adapun syarat yang harus dipenuhi bakal calon diantaranya adalah bakal calon berusia minimum 35 tahun, mengisi persyaratan tertulis kesediaan sebagai calon ketua umum kemudian untuk calon yang berstatus PNS/TNI/Polri atau pejabat pemerintah wajib melampirkan ijin tertulis dari atasan langsung yang bertugas, mendapat dukungan minimal dari delapan pengprov yang sah atau 25 persen suara.

"Setiap pengprov hanya boleh mencalonkan satu orang calon ketua umum dengan dukungan yang harus ditandatangani oleh ketua umum pengprov atau pengurus harian yang diberi mandat oleh ketua umum/kuasa oleh ketua umum," kata Ferdinand.

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2018