Solo (ANTARA News) - Pimpinan majelis hakim menunda sidang dugaan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes-Benz yang menabrak hingga tewas pengguna sepeda motor Eko Prasetyo, dalam agenda mendengarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.

Ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua anggotanya Sri Widyastuti dan Endang Makmun, setelah membuka sidang kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Iwan Adranacus.

Namun, jaksa penuntut umum yakni Titiek Maryani dan Satriawan menyatakan belum siap untuk membacakan surat tuntutan pada sidang dengan terdakwa Iwan.

Menurut JPU Titiek Maryani, jaksa belum siap membacakan surat tuntutan pada sidang ini, karena masih disusun dan belum selesai.

"Kami mohon dapat diberikan kesempatan waktu satu pekan ke depan untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan. Kami meminta waktu satu pekan lagi, untuk dibacakan pada sidang selanjutnya," kata Titiek Maryani.

Majelis hakim kemudian menyetujui permohonan jaksa penuntut umum, untuk bisa menyelesaikan surat tuntutan pada sidang selanjutnya, di PN Surakarta, Kamis (13/12).

Terdakwa Iwan Adranacus dalam sidang, didampingi penasihat hukumnya Joko Haryadi dan kawan kawan, kemudian dikembalikan ke tahanan karena sidang ditunda hingga Kamis (13/12).

"Kami dalam menyusun tuntutan belum siap, sehingga majelis hakim menunda sidang. Sidang ditunda karena tuntutan belum siap," kata JPU Titiek Maryani, usai sidang.

Terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes-Benz yang menabrak hingga tewas pengguna sepeda motor Eko Prasetyo, pada sidang sebelumnya mengaku bersalah dan menyesal akibat kejadian tersebut.

Menurut terdakwa, dirinya merasa bersalah dan menyesal setelah mendapat informasi akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.

Terdakwa Iwan pada kasus itu, dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau kedua pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018