Wakil Ketua MPR RI  Muhaimin Iskandar mengatakan, kasus Baiq Nuril telah mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (Humas MPR)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI  Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan putusan Mahkamah Agung atas kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril telah mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar Cak dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA Jakarta, Minggu (18/11).

Seperti yang ramai diberitakan, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepala Sekolah berinisial M, yang notabene adalah atasan Baiq Nuril di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Percakapan tersebut ditengarai berisi cerita mesum dari Kepsek M. Tindakan perekaman ini mengakibatkan Nuril dipecat dari tempatnya bekerja. Nuril juga dilaporkan ke Kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan Kepsek M.

PN Mataran dalam putusannya menyatakan Nuril tidak bersalah. Namun atas vonis tersebut jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan MA memutuskan Nuril bersalah.

Cak Imin berharap segera ada upaya hukum untuk memastikan Baiq Nuril tidak ditahan. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami oleh Ibu Nuril adalah bukti dari relasi kuasa yang menempatkan Ibu Nuril pada posisi tidak berkuasa ketika peristiwa itu terjadi.

“Ini relasi kuasa antara pimpinannya dengan Ibu Nuril. Dia merekam semua pembicaraan itu supaya ada bukti bahwa dia tidak selingkuh. Ini niatnya supaya tidak terjadi fitnah kepada dirinya. Kok malah dia yang dihukum,” sambung Cak Imin.

Di persidangan Baiq Nuril mengaku perekaman pembicaraan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keutuhan rumah tangganya, serta untuk melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.

“Ini yang saya maksud bahwa Ibu Nuril korban dari relasi kuasa. Dia merekam pembicaraan untuk melindungi dirinya dari fitnah. Lalu dia dipecat, dilaporkan, dan sekarang mau dihukum. Rasa keadilannya tidak ada,” sambung Cak Imin.

Pada bagian lain Cak Imin menjelaskan, dirinya tidak punya niat untuk mencampuri proses hukum yang saat ini berjalan.

Menurutnya, kekuasaan judikatif  harus bersih dari intervensi pihak mana pun.

Namun Cak Imin juga meminta kasus Ibu Nuril dilihat secara proporsional dan memenuhi rasa keadilan.

“Saya tidak ingin mencampuri proses hukum yang berlangsung. Kalau menggunakan UU ITE, sebaiknya dicek lagi tujuan dari perekaman itu. Saya minta jangan penjarakan dia. Kita harus menjamin rasa keadilan masyarakat,” pungkas Cak Imin. (KR-FDA)

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Jaka Sugiyanta
Copyright © ANTARA 2018