Sekolah yang berada di daerah pusat kecamatan, seperti Kelangsam, Tempunak dan Bantonk memperoleh tunjangan khusus, tetapi beberapa sekolah di daerah yang jauh dan terpencil tidak memperoleh tunjangan tersebut
Pontianak, (ANTARA News) - Pihak Ombudsman dengan Pemkab Sintang melalui Inspektorat Sintang, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kalimantan Barat, membahas permasalahan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

"Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas permasalahan tunjangan khusus guru 3T yang hingga kini masih belum selesai," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Kalbar, Irma Syarifah di Sintang, Selasa.

Ia menjelaskan, Pemkab Sintang sudah berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan permasalahan tunjangan khusus guru 3T tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, tetapi belum juga selesai.

Malah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Pemkab Sintang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), karena data guru yang memperoleh tunjangan diambil dari IDM (Indeks Desa Membangun) milik Kemendes PDTT. "Namun, setelah berkoordinasi dengan Kemendes PDTT, permasalahan tersebut tetap tidak dapat terselesaikan," kata Irma.

Ia menambahkan, dalam menyikapi permasalahan beberapa guru di wilayah terpencil yang tidak memperoleh tunjangan khusus, Ombudsman Kalbar meminta data dan keterangan yang valid dari Pemkab Sintang, khususnya yang menunjukkan, seperti sekolah yang berada pada daerah yang terjangkau atau cenderung mudah diakses, namun memperoleh tunjangan khusus, kemudian sekolah yang berada jauh dan terpencil, serta sulit dijangkau justru tidak memperoleh tunjangan khusus.

"Hal tersebut sangat penting untuk mendukung laporan akhir hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan, tunjangan khusus guru 3T dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menimbulkan masalah karena terdapat beberapa sekolah yang berada di daerah terpencil tetapi tidak memperoleh tunjangan khusus, tapi justru yang mudah terjangkau memperoleh tunjangan khusus tersebut.

Baca juga: Bamsoet ingatkan pemerintah soal tunjangan guru 3T

Ia mencontohkan sekolah yang berada di daerah pusat kecamatan, seperti Kelangsam, Tempunak dan Bantonk memperoleh tunjangan khusus, tetapi beberapa sekolah di daerah yang jauh dan terpencil tidak memperoleh tunjangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Irma Syarifah mengatakan terdapat indikasi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut.

Pada faktanya IDM yang menjadi pegangan Kemendikbud tidak tepat sasaran, sehingga dia mempertanyakan apakah telah dilakukan validasi atas data tersebut.

Selain itu, Ombudsman Perwakilan Kalbar menyayangkan pihak Kemendikbud tidak lagi mempertimbangkan SK Bupati, sebagai kepala daerah yang lebih mengetahui kondisi daerahnya.

"Permasalahan ini muncul sebagai dampak dari penerapan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 12/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah," katanya.

Dalam ketentuan tersebut memuat ketentuan bahwa penetapan menteri mengenai daerah khusus dilakukan berdasarkan pada data Kemendes PDTT dan Kemendikbud.

Namun, fakta di lapangan, data dari Kemedes PDTT tidak sesuai bagi tunjangan khusus guru. "Hal inilah yang menimbulkan masalah," katanya.
 


Bahkan berdasarkan keterangan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah lain seperti di Kabupaten Sambas dan Kubu Raya, beberapa guru yang mengajar di daerah terpencil telah mengajukan permohonan pindah ke sekolah yang lebih dekat dari ibu kota kabupaten atau lebih terjangkau.

Ombudsman Kalbar berharap agar permasalahan ini dapat menjadi perhatian bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan memperoleh penyelesaian segera. 

"Sepatutnya Kementerian terkait dapat meninjau ulang kebijakan yang dibuat apabila dalam tataran aplikasi khususnya di daerah menimbulkan masalah," demikian Irma Syarifah

Baca juga: Mendikbud lepas 6.296 guru garis depan ke daerah 3T

Pewarta: Andilala
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018