Padahal, salah satu syarat utama untuk mengikuti program PSR adalah harus ada legalitas lahan
Jakarta  (ANTARA News) - Lembaga Kebijakan Strategis untuk Agribisnis  Minyak Sawit atau Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) menyatakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) harus dilakukan bersama-sama  karena program tersebut  melibatkan banyak pihak.
   
Direktur Eksekutif (PASPI)  Tungkot Sipayung di Jakarta, Selasa memaparkan,  untuk pembiayaan program PSR di tangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kemudian untuk petunjuk teknis (juknis) ada di Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) sedangkan untuk admintrasi dan semua izin adanya di Kabupaten. 

"Sehingga (kondisi yang terpisah-pisah itu) tidak ada yang mengkordinir mengenai data-data tersebut.   Padahal, salah satu syarat utama untuk mengikuti program PSR adalah harus ada legalitas lahan seperti surat Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B)," ujarnya.  
     
Sementara itu, lanjutnya, keterangan surat-surat tersebut yang mengetahui adalah Pemda seperti Dinas Badan Pertanahan dan Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, sedangkan dana tersebut tidak ada di BPN atau Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten
     
 Bahkan, Tungkot juga menyayangkan tidak sedikit daerah yang tak memiliki Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten ataupun Provinsi sehingga  masih banyak yang belum paham mengenai perkebunan serta permasalahannya. 
     
 Oleh karena itu, menurut dia,  untuk menghadapi permasalahan tersebut, tidak sedikit perusahaan yang terjun langsung untuk menjadi penjamin bagi petani yang memasok tandan buah segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan tersebut. Perusahaan menjadi off taker (penjamin sekaligus avalis) bagi petani plasmanya.

Melihat fakta tersebut, dia berharap pemerintah pusat bisa membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan Pemda seperti BPN dan Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, ataupun  melibatkan perusahaan-perusahaan sebagai off taker seperti yang dilakukan oleh PT Paya Pinang membantu petani plasama atau petani swadaya tapi yang bermitra dengan perusahaan tersebut. 
 
"Karena posisi petani plasma ataupun mitra biasanya statusnya lebih jelas daripada petani yang bukan plasma ataupun mitra dari suatu perusahaan.  Artinya PSR tidak bisa berjalan sendiri oleh satu atau dua instansi saja karena melibatkan banyak instansi," ujar Tungkot. 

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Fakhrurrozhi  dalam rapat Program Sawit Rakyat tingkat Provinsi Sumsel  mengatakan, lambannya program PSR dikarenakan mekanisme proses pencairan dana replanting sawit rakyat ditentukan persyaratan yang ketat melalui verifikasi dari berbagai tingkatan mulai Kebupaten, Provinsi dan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. 

Ketua KUD Mukti Jaya di Musi Banyuasin  Bambang Gianto menuturkan salah satu kendala terbesar dalam berjalannya PSR yaitu masih ada petani yang belum mau bergabung ataupun membentuk kelembagaan petani yang berbadan hukum seperti koperasi ataupun kelompok tani. 

Menurut dia, jika seorang petani ikut dalam keanggotaan koperasi banyak manfaat yang akan didapatkan diantaranya bisa memecahkan permasalahan petani tersebut karena bisa didiskusikan bersama.  "Jika petani tidak tergabung dalam koperasi maka petani akan sulit memecahkan masalahnya," ujarnya.
 
Bambang mengatakan,  berkat bergabungnya petani dalam wadah koperasi maka KUD Mukti Jaya telah melakukan peremajaan seluas 2.449 hektar dan saat ini semuanya sudah tertanam, bahkan sudah mulai berbuah. 

 Sehingga dari total luas lahan yang tergabung dalam KUD Mukti Jaya sekitar 4.000an hektar dan yang berpotensi 3.800 hektar sedangkan yang sudah diremajakan seluas 2.449 hektar sehingga yang akan diremajakan beberapa hektar.

 "Jadi kami merasakan adanya program PSR ini karena sangat membantu petani," katanya. Dia juga mengakui pentingnya kemitraan antara perusahaan dengan petani dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemda. 


Baca juga: Pemerintah optimistis target peremajaan sawit rakyat 2018 tercapai
Baca juga: Peremajaan sawit rakyat bawa kesejahteraan bagi 22 juta masyarakat

Pewarta: Subagyo
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018