Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Kota Depok meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita sudah kirim pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk NM (Nur Mahmudi) kepada Imigrasi pada 18 Oktober 2018," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo menuturkan penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan petunjuk kejaksaan.

Diungkapkan Argo, Kejaksaan mengembalikan berkas BAP Nur Mahmudi dengan memberikan petunjuk untuk kelengkapan pada Kamis (4/10).
"Secepatnya akan kita lengkapi untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," ujar Argo.

Penyidik menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok (Jawa Barat) itu sejak 20 Agustus 2018.

Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
 
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.

Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Penyidik kabulkan penangguhan penahanan Nur Mahmudi
Baca juga: Nur Mahmudi diperiksa secara maraton
Baca juga: Polisi jadwalkan pemeriksaaan Nur Mahmudi pekan depan

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018