Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya memastikan salah satu tim sukses (Timses) atau Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

"Yang bersangkutan (Nanik) telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Argo mengatakan penyidik kepolisian membutuhkan keterangan Nanik lantaran diduga menjadi pihak yang menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna kepada Prabowo Subianto.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018