Singapura (ANTARA News) - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Rabu, dituduh membunuh majikannya yaitu seorang perempuan Singapura berumur 70 tahun. Pernyataan kepolisian itu mengemukakan bahwa PRT berumur 23 tahun tersebut dapat dijatuhi hukuman mati jika divonis bersalah. PRT tersebut ditangkap polisi pada Selasa malam. Identitasnya tidak dijelaskan. Lebih dari 140 ribu PRT, kebanyakan dari Indonesia, Filipina dan Sri Lanka, bekerja di Singapura dan kasus majikan yang sewenang-wenang kepada PRT seringkali muncul di media Singapura, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007