Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa telah mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Pengadilan HAM yang diajukan oleh Bambang Kristiono. Ketetapan tertanggal 21 Agustus itu menyatakan bahwa perkara yang diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan no perkara 13/PUU-V/2007 itu ditarik kembali. Perkara tersebut perihal pengujian pasal 43 ayat (2) dan penjelasan pasal 43 ayat (2) UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945. Rapat pleno permusyawaratan hakim konstitusi tertanggal 26 Juli 2007 telah memutuskan penarikan kembali permohonan tersebut cukup beralasan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU, oleh karena itu permohonan penarikan kembali permohonan tersebut dikabulkan. Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat tertanggal 16 Juli 2007 tentang pencabutan atau penarikan kembali perkara no 13/PUU-V/2007 tersebut. Pasal dalam UU Pengadilan HAM yang diajukan uji materi ke MK adalah pasal 43 ayat (2) yang menyatakan Pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Pada sidang sebelumnya panel hakim memberikan alternatif bahwa pemohon dapat menarik permohonannya karena dinilai lemah dalam hal legal standing (alas hukum mengajukan perkara).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007