Minimum 1 tahun sisa pidananya atau yang memasuki 2/3 masa hukuman
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 910 narapidana di 10 Lembaga Pemasyarakatan secara resmi menjadi peserta pelatihan bidang jasa konstruksi.

Setelah mengikuti pelatihan itu, mereka akan menerima sertifikasi bidang konstruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Pelatihan dipusatkan di Lapas Klas I Makassar dan diikuti 9 Lapas lainnya. Pembukaan pelatihan dilakukan  melalui teleconference, Senin.

"Dengan kegiatan hari ini, berarti telah 1.041 warga binaan dari 12 lapas telah dilatih menjadi tenaga ahli bangunan dan konstruksi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami  dalam rilisnya.
 
Sebelumnya telah dilatih sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Nusakambangan dan Lapas Klas I Jakarta Cipinang. Program pelatihan ini adalah implementasi Penandatangan Kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri PUPR pada 27 Juli 2018 di Pulau Nusakambangan

"Ini juga adalah bagian dari pembinaan kemandirian melalui Pasukan Merah Putih Narapidana, yang Alhamdulillah didukung oleh Direktorat Binan Konstruksi Kementrian PUPR. Harapan kita bersama program ini mampu menelurkan WBP yang berkemampuan khusus di bidang jasa konstruksi sebagai bekal mereka kembali ke masyarakat sebagai manusia yang mandiri," ungkap Utami.

Sebanyak 10 Lapas yang narapidananya diresmikan sebagai peserta pelatihan jasa konstruksi adalah Lapas Klas I Makassar (100 warga binaan), Lapas Klas 1 Medan (150), Lapas Klas 1 Palembang (30), Rutan Klas 1 Tangerang (100), Lapas Klas III Bekasi (100), Lapas Klas I Surabaya (100), Lapas Klas III Banjar Baru (100), Lapas Klas IIA Ambon (50), Lapas Klas IIB Karang asem (20) dan Lapas Klas IIA Kupang (100 orang).

"Total 910 orang narapidana hari ini menjadi peserta pelatihan jasa konstruksi. Insyaallah akan diikuti Lapas lain agar semakin banyak warga binaan yang terserap berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi bangsa," kata Utami.
 
Direktur Jenderal Bina Konstruksi  Syarif Burhanudin menyampaikan antusiasnya. "Ini adalah bekal yang dapat kami berikan kepada WBP agar kelak saat bebas dapat berkarya di bidang jasa konstruksi dan mendapatkan hak remunerasi yang layak sesuai UU Jasa Konstruksi Nomor .2 Tahun 2017," ujar Syarif.

Warga binaan yang mengikuti pelatihan tersebut akan mendapatkan sertifikasi sesuai bidang kekhususannya, yaitu tukang batu, tukang kayu, besi dan las.

Sedangkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto menjelaskan bahwa warga binaan yang mengikuti program pelatihan ini adalah mereka yang sudah menjelang bebas.

"Minimum 1 tahun sisa hukumannya atau yang memasuki 2/3 masa hukuman. Alhamdulilah 10 orang narapidana yang mengikuti pelatihan di Nusakambangan telah dipekerjakan PT Brantas Abipraya untuk membangun rumah susun bagi pegawai di Pulau Nusakambangan," katanya.
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan kembali menggaungkan revitalisasi pemasyarakatan dalam program pelatihan jasa konstruksi ini.

"Pelatihan ini menjadi bagian dari instrumen Penilaian Perubahan Perilaku WBP dalam Revitalisasi Pemasyarakatan, WBP akan ditempatkan dan dibina sesuai dengan nilai pembinaan yang dihasilkan," kata Utami.

Dia menjelaskan pihaknya ingin menghasilkan warga binaan yang siap dan mandiri secara mental, spiritual dan ekonomi untuk kembali hidup baik di tengah masyarakat.

Baca juga: Polres Jember selidiki tewasnya narapidana di Lapas
Baca juga: Narapidana meninggal di Lapas Jember diduga dianiaya
Baca juga: Ada delapan tersangka dalam kasus meninggalnya narapidana di Lapas

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018