Makassar (ANTARA News) - Pihak keluarga korban menuntut pelaku yang tertangkap polisi atas kasus pembunuhan berencana pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/8), dihukum seberat-beratnya atau dijatuhi hukuman mati. 

"Kami meminta kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada para pelakunya. Hukuman setimpal itu seharusnya dihukum mati karena sudah merencanakan menghabisi keluarga kami," kata perwakilan keluarga korban, Abdul Aziz, di Makassar, Selasa.

Menurut dia, pembunuhan secara keji terhadap anggota keluarganya sangat biadab, apalagi dilakukan secara terencana dengan membakar rumah beserta orang-orang di dalamnya hanya karena keponakannya berutang narkoba.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah melebihi batas kemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, karena dilakukan secara terencana hingga menyebabkan kehilangan nyawa keluarganya.

"Harapan kami kepada penegak hukum, para pelaku yang sudah tertangkap maupun melarikan diri dijatuhi hukuman maksimal (mati, Red). Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan berharap pelaku lain juga ditangkap untuk diadili," katanya pula.

Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar menyatakan pihaknya telah melakukan upaya pengungkapan kasus dan berhasil menangkap enam orang pelaku dalam beberapa hari usai pembakaran. Motifnya karena utang penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, tiga tersangka yaitu Riswan, Haidir, dan Wandi, mengatakan melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Fahri (25) alias Desta (almarhum). Pelaku tengah diproses dan didalami peran masing-masing saat melakukan penganiayaan pada Sabtu (4/8) malam kepada korban. 

Dalam peristiwa itu Andi Muhammad Ilham (tertangkap) dan Rahman alias Appang (masih buron) sebagai suruhan eksekutor, sementara Daeng Ampuh (otak) sebagai penyuruh.

Daeng Ampuh diketahui adalah bandar besar yang mengendalikan bisnis narkobanya di dalam Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar. Desta (korban) adalah salah seorang pengedar yang menjual narkoba miliknya itu, tetapi hasil penjualan tidak disetorkan.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku dan satu buron itu, yakni pasal 340 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sementara tiga lainnya terkena pasal penganiayaan," kata Irwan kepada wartawan.

Kendati demikian, dari hasil penelusuran tim dalam pengungkapan kasus ini, kata dia lagi, narkotika tersebut tidak masuk dalam lapas, tersangka Ampuh hanya mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas, barang itu dari luar dan beredar di tengah masyarakat melalui kaki tangannya.


Baca juga: Sekeluarga tewas terbakar di Makassar

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018