Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Didik Setiawan (26) selama 20 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah membakar rumah milik orang tuanya beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di Denpasar, Kamis, menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP tentang perusakan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan hukum dengan membakar rumah orang tuanya sendiri sehingga diganjar hukuman 20 bulan penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan," ujar hakim dalam persidangan.

Hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan sekitar. Meskipun sependapat, vonis majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun penjara.

Pertimbangan hakim memberikan hukuman lebih ringan itu karena terdakwa menyesali perbuatannya. Ibu terdakwa juga sudah memaafkan perbuatannya anaknya dan memohon keringanan hukuman untuk anaknya.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Robin itu menyatakan menerima putusan hakim dan jaksa menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim tersebuy.

Sebelum membakar rumah orang tuanya sendiri, terdakwa sempat menelepon istrinya agar kembali tinggal bersamanya karena diketahui sudah tiga bulan pisah ranjang dengan istrinya.

Pelaku berniat rujuk dengan istrinya dengan cara membelikan cincin dan merayakan hari jadi pernikahannya yang sudah berjalan dua tahun. Karena tidak memiliki uang, pelaku mencoba menelepon ibu kandungnya, Ni Luh Susilawati agar mau memberikan uang sebesar Rp3 juta.

Karena ibu terdakwa tidak memiliki uang, terdakwa kesal sehingga timbul niat terdakwa membeli satu botol bensin yang disimpan di dalam air mineral. Kemudian bensin itu disiramkan terdakwa di atas sofa dan ruang tamu rumah milik orang tuanya itu dan menyulutkan korek api ke tempat bensin yang telah disiramnya.

Kemudian, pelaku kabur dengan menggunakan motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK-4052-AAN setelah membakar rumah orang tuanya itu.

Setelah api berhasil dipadamkan, Wayan Sumantra yang merupakan ayah pelaku melaporkan kejadian itu kepada polisi Polisi melakukan penangkapan terdakwa yang bersembunyi di rumah istrinya di Gang Kutilang, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung.

Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk dimintai keterangannya dan saat diinterogasi pelaku mengakui membakar rumah orang tuanya yang mengakibatkan kerugian materiil Rp500 juta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018