Banjarbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyatakan sebagian besar dokumen bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik belum memenuhi syarat (BMS).

"Sebagian besar bacaleg parpol belum melengkapi syarat yang sudah diwajibkan sehingga harus dilengkapi," ujar Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat di Kota Banjarbaru, Jumat.

Ia mengatakan, berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat di antaranya ijazah yang belum dilegalisasi, SKCK dari kepolisian tidak dilampirkan hingga surat keterangan dari pengadilan.

Ditekankan, persyaratan itu wajib dipenuhi dan dilampirkan dalam berkas setiap bacaleg, jika tidak ada diminta melengkapinya sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kami segera menyampaikan hasil verifikasi dokumen yang diserahkan parpol termasuk kekurangan dokumen yang wajib dipenuhi terutama syarat bagi setiap bacaleg," katanya.

Menurut dia, sesuai jadwal yang telah disusun KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon yang diajukan partai politik ditetapkan selama 10 hari sejak tanggal 22 Juli hingga 31 Juli 2018.

"Selama rentang waktu perbaikan itu, bacaleg wajib memenuhi persyaratan dan setelah lengkap diserahkan kembali oleh parpol ke KPU. Jika tidak dilengkapi bisa tidak masuk DCS," ucapnya.

Dikatakan, hasil verifikasi administrasi bakal calon yang dilakukan KPU setelah berkas diserahkan parpol, tidak satu pun ditemukan bacaleg yang melakukan pelanggaran hukum.

Disebutkan, pelanggaran hukum yang dilarang bagi bakal caleg yakni tidak terlibat korupsi, tidak menjadi pengedar atau bandar narkoba serta tidak pernah terlibat kasus kekerasan pada anak.

"Seluruh berkas bacaleg yang kami verifikasi, tidak ada yang terlibat dalam tiga kasus itu sehingga semuanya bisa diproses dan diminta melengkapi syarat yang masih kurang," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya segera menyampaikan hasil verifikasi berkas bakal caleg kepada partai politik melalui penghubung dan diharapkan secepatnya dilengkapi kekurangannya.

"Harapan kami, parpol bergerak cepat melengkapi kekurangan syarat bacaleg sehingga bisa diserahkan kepada kami dan verifikasi kembali untuk memastikan kelengkapannya," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018