Jakarta (ANTARA News) - Perhelatan Piala Dunia 2018 di Rusia terus menyedot perhatian dengan banyaknya artikel mengenai prediksi dan ulasan pertandingan yang menjadi terpopuler di Antara News, salah satunya adalah daftar empat tim yang lolos lebih awal ke babak 16 besar serta kritik atas penampilan Lionel Messi.

Selain itu, vonis terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, dalam kasus tindak pidana terorisme, juga menjadi salah satu berita yang banyak dibaca pada Jumat kemarin.

Empat tim yang sudah lolos ke 16 besar Piala Dunia

Sebanyak empat tim sudah lolos ke babak 16 besar kendati pertandingan fase penyisihan grup baru memasuki laga kedua pada Piala Dunia 2018 di Rusia.

Dari Grup A, Rusia dan Uruguay, melaju mulus ke babak 16 besar berkat dua kemenangan beruntun atas Mesir dan Arab Saudi. Tim tuan rumah bahkan memimpin klasemen sementara berkat produktifitas delapan gol yang dihasilkan pada dua laga itu.

Tim lainnya yang telah lolos seusai pertandingan kedua adalah Prancis seusai menaklukkan Peru 1-0 berkat gol Kylian Mbappe pada laga grup C. Sedangkan tim keempat yang mengamankan tiket 16 besar adalah Kroasia yang menaklukkan Argentina 3-0, setelah menang 2-0 pada laga pertama atas Nigeria.

Permainan Messi buruk karena kesalahan taktik

Pelatih Argentina, Jorge Sampaoli, menyadari bahwa buruknya penampilan buruk Lionel Messi di Piala Dunia 2018 bersumber dari penerapan taktik yang tidak tepat.

Bintang Barcelona itu telah melepaskan 12 tembakan di Piala Dunia, tetapi tidak mampu mencetak satu gol pun yang membuat Argentina berada di ujung tanduk setelah menelan kekalahan memalukan 0-3 dari Kroasia di Grup D, Jumat dini hari WIB.

Tidak hanya itu, paceklik gol yang dialami Messi berbanding terbalik dengan suburnya torehan gol sang pesaing dari Portugal, Cristiano Ronaldo, yang telah mencetak empat gol dalam dua pertandingan.

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini di ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman?dengan pidana mati," kata Hakim Akhmad Jaini.

Usai membacakan vonis terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait kemungkinan banding.

Vokalis band Jeruji meninggal dunia

Kabar duka kembali menyelimuti dunia musik tanah air seiring meninggalnya vokalis band hardcore-punk, Jeruji, Ginan Koesmayadi.

Hal ini seperti diungkapkan pengamat musik Adib Hidayat dalam akun Twitternya. Adib menyebutkan sang vokalis menghembuskan nafas terakhirnya hari ini pukul 22.00 WIB karena serangan jantung.

Nota pembelaan Fredrich Yunadi setebal 1.865 halaman

Nota pembelaan (pledoi) advokat Fredrich Yunadi setebal 1.865 halaman dalam kasus pidana merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

"Totalnya sebenarnya 1.865 halaman, tetapi dengan ada lampiran-lampiran jadi hampir dua ribu halaman lah, kita anggap 2.000 halaman dan kita punya bukti mungkin 500 bukti," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Divisi kendaraan komersial Volkswagen ganti nama menjadi Traton

Volkswagen mengganti nama divisi kendaraan niaga truk dan bus menjadi Traton Group guna mempersiapkan proses investasi dan rencana ekspansi global di segmen kendaraan komersial di masa mendatang.

Volkswagen mengatakan pada Rabu (20/6), nama baru itu akan membantu divisi tersebut dalam membentuk identitas pada merek baru mereka.

Melalui Traton, divisi kendaraan komersial akan diintegrasikan dengan MAN dan Scania untuk menantang Daimler dan Volvo sebagai kompetitor Volkswagen.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018