Jakarta (ANTARA News) - PPP lebih memilih langkah memanggil Menteri Dalam Negeri melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR daripada ikut menggulirkan Hak Angket terkait pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"PPP lebih memilih menggunakan forum Komisi II DPR untuk memanggil Mendagri dimintai penjelasan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia menilai forum di Komisi II DPR tersebut lebih adil sehingga tidak terlalu dominan nuansa politiknya. Menurut dia, apabila penjelasan Mendagri sudah jelas maka persoalan dianggap selesai.

"Sebaliknya jika persoalan dianggap tidak selesai maka bisa diambil langkah lanjutan," ujarnya.

Baidowi yang juga anggota Komisi II DPR itu menilai PPP lebih melihat kebijakan tersebut pada substansi persoalan, bukan pada hiruk pikuk politik dari kebijakan tersebut.

Menurut dia, dalam mengatasi pro dan kontra sebuah kebijakan ada tahapan yang harus dilalui, yang pertama adalah dilakukannya Rapat Kerja (Raker) ataupun RDP, setelah itu baru dinilai apakah perlu digulirkan Hak Angket atau ada langkah lanjutan.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat melanggar konstitusi sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: F-Demokrat dorong hak angket Pj Gubernur Jabar

Baca juga: Aher: selamat bekerja Pak Iriawan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018